LIMA BENTUK CARA UNTUK MENANGGULANGI PENYALAHGUNAAN NARKOBA (Promotif, Preventif, Kuratif, Rehabilitatif dan Represif)
Penanggulangan Penyalahgunaan
Narkotika Dalam menangani masalah penyalahgunaan masalah napza ini diperlukan
adanya kerjasama dari pihak pemerintah dan masyarakat.
Ada lima bentuk cara untuk
menanggulangi penyalahgunaan napza. Cara tersebut antara lain: promotif,
preventif, kuratif, rehabilitatif, dan represif.
Program promotif merupakan program
pembinaan. Program ini dilakukan untuk masyarakat yang belum mengenal narkoba.
Bentuk program ini dapat dilakukan dengan jalan mengadakan pelatihan,
kegiatan-kegiatan pembinaan, pengembangan lingkungan masyarakat bebas narkoba,
dialog interaktif, dan pengembangan pola hidup sehat yang beriman dan berisi
kegiatan positif, produktif, konstruktif, dan kreatif.
Preventif
(pencegahan), yaitu untuk membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan dan
kekebalan terhadap narkoba. Pencegahan adalah lebih baik dari pada
pemberantasan. Pencegahan penyalahgunaan Narkoba dapat dilakukan dengan
berbagai cara, seperti pembinaan dan pengawasan dalam keluarga, penyuluhan oleh
pihak yang kompeten baik di sekolah dan masyarakat, pengajian oleh para ulama,
pengawasan tempat-tempat hiburan malam oleh pihak keamanan, pengawasan
distribusi obat-obatan ilegal dan melakukan tindakan-tindakan lain yang
bertujuan untuk mengurangi atau meniadakan kesempatan terjadinya penyalahgunaan
Narkoba.
Program kuratif adalah program
pengobatan. Program kuratif hanya ditujukan bagi pecandu narkoba yang akan
disembuhkan. Pengobatannya mempunyai metode khusus dan harus berdasarkan
pengawasan medis.
Program rehabilitatif merupakan
program yang ditujukan kepada para pecandu napza yang telah menjalani
pengobatan medis (kuratif). Pada program ini pasien napza akan menjalani
rehabilitasi. Pada masa pengobatan ini, penyakit yang diidap akibat
penyalahgunaan napza dapat diobati.
Program represif berupa penindakan
hukum terhadap produsen, bandar, pengedar, dan pecandu berdasarkan ketentuan
hukum yang berlaku.
Di Indonesia terdapat Badan Narkotika
Nasional (BNN), sebuah lembaga non-struktural yang berkedudukan di bawah dan
bertanggungjawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. BNN dibentuk
berdasarkan Kepres RI Nomor 17 Tahun 2002 (sekarang diganti dengan Peraturan
Presiden Nomor 83 Tahun 2007). BNN Bertugas untuk mengkoordinasikan instansi
pemerintah terkait dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaannya di bidang
ketersediaan, pencegahan, dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat aditif lainnya.
Sumber : dikutip dari kompasiana.com #Anak_Bangsa_dan_Narkoba
Terima kasih atas penjelasan mengentai rehabilitatif
ReplyDeleteAgen Casino Terbaik
ReplyDeleteAgen Situs Terbaik
https://bit.ly/2ENk1VF
Yuk Gabung Bersama Kami Sekarang Dan Nikmati Berbagai Macam Bonus Menarik Lain Nya Seperti:
*Bonus New Member 180%
*Bonus New Member 50%
* Bonus New Member 30%
* Bonus New Member 20% Khusus Poker
* Bonus Referral
*Bonus Rollingan Casino Hingga 0.8%
*Bonus 5% setiap hari
Info Lebih Lanjut Bisa Hub kami Di :
WA : 081358840484
BBM : 88CSNMANTAP
Facebook : 88CSN
taruhan sabung ayam online terbaik indonesia
ReplyDeletehttps://rajasabungs128.com/dampak-memberikan-makan-belut-untuk-ayam-bangkok-aduan/
Link Official Bolavita : http://159.89.197.59/
Telegram : +62812-2222-995
Wechat : Bolavita
WA : +62812-2222-995
Line : cs_bolavita